Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip kembali melaksanakan kegiatan pembinaan dan penguatan tata kelola kearsipan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan pertama dilaksanakan dalam bentuk Pengawasan Arsip pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengelolaan arsip berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi kearsipan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan dengan mengacu pada instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). Melalui pengisian formulir instrumen ASKI, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola arsip sehingga tercipta sistem kearsipan yang tertib, akuntabel, dan profesional.
Pada hari yang sama, DAPD Buleleng juga melaksanakan Pendampingan Pemusnahan Arsip di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan penyaringan kembali arsip-arsip yang telah melewati masa retensi sesuai dengan ketentuan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan merupakan arsip inaktif tahun 2014 sampai dengan 2020 yang telah memiliki keterangan musnah dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis. Proses ini dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi guna memastikan tidak ada arsip bernilai guna yang terhapus, sekaligus mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip.
Melalui kegiatan pengawasan dan pendampingan ini, DAPD Kabupaten Buleleng terus berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai standar kearsipan nasional. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Buleleng.