SENIN, 1 FEBRUARI 2021
Bidang PPPA DAPD Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengelolaan kearsipan di Dinas PERKIMTA Kabupaten Buleleng, dalam pembinaan tersebut disampaikan terkait pengelolaan teknis kearsipan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati No 25 Tahun 2016 , dimana dalam pembinaan tersebut dijelaskan terkait tahapan-tahapan pengelolaan arsip dari pencatatan, pengelompokan, pemilahan, penyimpanan hingga pada tahapan pencarian dokumen arsip yang diperlukan / yang dibutuhkan oleh pengguna jasa kearsipan, sehingga dengan pembekalan yang telah diberikan, petugas teknis pengelola kearsipan dapat secepat mungkin mencari dokumen yang dibutuhkan .