Berdasarkan surat kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor: 3198/4/PPM.02/VII.2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Relaksasi Akreditasi Perpustakaan dimungkinkan perpustakaan untuk mendapatkan predikat akreditasi perpustakaan C tanpa melalui proses penilaian akreditasi secara reguler.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Ir Nyoman Widarma, seijin Kadis DAPD untuk memimpin pertemuan penyerahan sertifikat akreditasi perpustakaan sekolah dasar, bertempat di ruang sekretaris DAPD Kabupaten Buleleng, Kamis,7/3/2022.
Pertemuan yang ke 4 (empat) dan ke 5 (lima) ini masing-masing mengundang 11 orang perwakilan beberapa perpustakaan sekolah dari Kecamatan Buleleng, yang selanjutnya menerima sertifikat akreditasi perpustakaan yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Lebih lanjut Nyoman Widarma menegaskan, tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.
Untuk kegiatan penyerahan sertifikat akreditasi, akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat sebanyak 78 Perpustakaan telah mengajukan akreditasi selama Tahun 2021,dengan jumlah tersebut,maka proses penyerahan dibagi menjadi 7 tahapan, masing-masing tahap terdiri dari 11 perwakilan penerima, dan 1 group lainnya akan menghadirkan 12 wakil penerima sertifikat akreditasi. Hal tersebut dilaksanakan, untuk menghindari kerumunan ditengah masa pandemi covid-19.