(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

DAPD BERIKAN SOSIALISASI,PEMUSNAHAN ARSIP POLPP

Admin dap | 13 Juni 2022 | 125 kali

Rencanakan pemusnahan arsip di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Arsiparis Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip melaksanakan sosialisasi pemusnahan arsip, Senin, (13/6/2022).


Guna mengurangi tumpukan arsip yang dimiliki, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP.,MM  berharap DAPD dapat membina dalam persiapan pemusnahan arsip. Hal tersebut diterangkan dalam membuka acara sosialisasi pemusnahan arsip di Satpol PP Kabupaten Buleleng. 

Meski keterbatasan ruangan representatif kearsipan yang dimiliki, Gede Arya mengupayakan pengelolaan kearsipan akan terus ditingkatkan sehingga kedepannya pengelolaan arsip dapat berjalan dengan baik.


Arsiparis Muda, Made Ngurah Setiawan selaku narasumber dalam sosialiasasi ini menjelaskan, sebelum melaksakan pemusnahan arsip perlu dilakukan pengelolaan dan pemberkasan arsip yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Buleleng. Pengelolaan ini meliputi penciptaan, pengguna, pemelihara dan penyusutan arsip yang beracuan pada 4 pilar kearsipan yakni tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKKAAD) dan Jadwal Retensi Arsip (JRA).


Dalam penyusutan arsip, terdapat 3 hal yang dilakukan, yaitu pemindahan arsip dari Unit Pengolah (UP) ke Unit Kearsipan (UK) dan disimpan di Record Center. Pemusnahan arsip ini dilakukan ketika arsip tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensi berketerangan musnah dan tidak berkaitan dengan hukum atau penyerahan arsip ke lembaga kearsipan untuk dijadikan layanan informasi.

Sementara itu, terkait teknis dalam pemusnahan arsip, wajib membentuk tim pemusnahan arsip, pembuatan daftar usul musnah yang nantinya akan dilakukan pengkajian dan pembuatan berita acara pemusnahan arsip.


Melalui sosialisasi ini, Ngurah Setiawan menghimbau pelaksanaan pengelolaan kearsipan dilaksanakan secara berkelanjutan mulai dari identifikasi arsip sehingga nantinya pemusnahan arsip dapat berjalan.

Diakhir kegiatan, Arsiparis melaksanakan peninjauan terhadap ruang penyimpanan arsip yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Buleleng. 

Turut hadir dalam kesempatan ini,  Sekretaris Satpol PP didampingi Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional serta petugas pengelola kearsipan Satpol PP Kabupaten Buleleng.