Sebagai tindaklanjut instrumen pengawasan kearsipan internal yang telah dilaksanakan, masih banyak kekurangan yang perlu dipenuhi terutama pada penyusutan arsip, baik melalui pemusnahan maupun pemindahan arsip.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pemusnahan Arsip” yang di koordinir oleh Kabid PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP, dengan mengundang Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, yang bertempat di ruang rapat DAPD, Rabu (21/9/2022).
Dalam sambutannya Kepala DAPD, Made Era Oktarini, S.Tp,. MM, mengatakan bahwa tujuan dilakukannya kegiatan pemusnahan arsip yaitu untuk mengurangi jumlah arsip yang tersimpan di Dinas dan sudah tidak memiliki nilai guna serta berketerangan di musnahkan.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, menjelaskan bahwa adapaun langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemusnahan arsip, antara lain Pembetukan Tim, Sosialisasi, Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip Usul amusnah, Penetapan Daftar Usul Musnah, Daftar Arsip Musnah, Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip, Permohonan Persetujuan Pemusnahan, Surat Persetujuan Pemusnahan, Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan/Bagian/Kantor, Pelaksanaan Pemusnahan, Berita Acara.