Dalam upaya meningkatkan tata kelola arsip pada satuan Pemerintah Desa, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, gencarkan kegiatan pembinaan, bertempat di Kantor Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan
I Gusti Made Suardana, SH, mewakili tim DAPD , Senin, 29 Juli 2024 mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Pengelolaan arsip dinamis menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan.Sehingga pada perjalanan selanjutnya arsip yang ada di Desa Tunjung telah tertata , serta diolah dan pada saat diperlukan dapat ditemukan dengan cepat, tepat dan akurat.
Perbekel Desa Tunjung, Made Sadia,S.Sos, sangat mengapresiasi kegiatan ini, pihaknya mengungkapkan, melalui pembinaan ini ia berharap agar pengelolaan arsip di Kantor Desa Tunjung bisa lebih baik kedepannya.
Kedatangan tim pembina kearsipan diterima oleh Perbekel Desa Tunjung yang di dampingi Sekretaris, Kasi/Kaur dan Petugas Kearsipan Desa Tunjung beserta Tim Pembina dari Kecamatan.
Kegiatan di awali dengan penyampaian materi mengenai tata kelola kearsipan yang dibawakan oleh Arsiparis Ahli Muda, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis secara langsung mengenai pemilahan arsip, pengisian kertas picis, penginputan daftar isi berkas, daftar berkas dan daftar arsip inaktif yang menyasar Kasi dan Kaur Kantor Desa Tunjung, Kec. Kubutambahan.