Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Arsip yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, bertempat di ruang rapat KPU, Selasa (28/9/21).
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST, dalam sambutannya mengatakan, terkait keberadaan arsip yang ada di KPU, yang selama ini sudah dikelola oleh petugas kearsipan setempat, namun dikarenakan kapasitas ruang penyimpanan arsip yang terbatas, sehingga pihaknya mengundang DAPD Kabupaten Buleleng untuk membahas upaya- upaya yang dapat dilaksanakan guna mengelola arsip tersebut.
Sekretaris KPU Ni Wayan Purnawati menambahkan, keberadaan arsip yang ada di KPU apakah sudah bisa masuk dalam tahap pemusnahan, dia juga menanyakan tentang masa waktu arsip aktif dan arsip inaktif kepada petugas DAPD Kab. Buleleng.
Menanggapi hal tersebut Made Ngurah Setiawan selaku Kasi Akusisi, Preservasi dan Perijinan Arsip mengatakan, "Memusnahkan arsip wajib mengikuti prosedur seperti pengelompokan Arsip aktif dan Arsip inaktif, diadakan pengawasan Arsip, diajukan kepada Tim pemusnahan, apabila telah lolos dalam tahap penilaian untuk dapat dimusnahkan, dan disakasikan oleh arsiparis untuk selanjutnya dilaksanakan proses pemusnahan arsip, " Terang Setiawan.
Hadir dalam acara ini, dari DAPD Kabupaten Buleleng diantaranya Anak Agung Made Ekawati, SE, MAP (Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip), Made Ngurah Setiawan (Kasi Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, Perijinan dan Pengawasan), Made Erni Aswini, S.Pd (Arsiparis) serta Made Merta Sanjaya (Staf pengelola arsip) .
Sementara dari KPU, turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng Ni Wayan Purnawati, S.Sos, Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kabupaten Buleleng Gede Bandem Samudra, S.Pd beserta petugas pengelola arsip KPU Kabupaten Buleleng.