Dalam rangka Penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna kesejarahan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) melaksanakan Penyelamatan Arsip inaktif Pasca Penggabungan dan atau Strukturalisasi Perangkat Daerah, Senin, 26 Agustus 2024, bertempat di :
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kedatangan Tim DAPD diterima oleh bapak Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, I Made Sudarmika, ST.,MT. didampingi oleh Kasubag Umum dan Keuangan, beserta staf petugas kearsipan di masing-masing Bidang.
2. Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, kedatangan Arsiparis DAPD diterima oleh sekretaris , Made Suharta,S.Kom.,M.A.P didampingi Kasubag umum dan Keuangan, beserta petugas kearsipan di masing-masing bidang di Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten.
Kegiatan dikoordinir Kabid PPPA, dalam sambutanya menyampaikan Penyelamatan Arsip inaktif Pasca Penggabungan dan atau Pembubaran Perangkat Daerah, bertujuan untuk menjaga
informasi yang terkandung di dalam arsip, serta menjaga bentuk fisik arsip. Oleh karena itu pemerintah melakukan penyelamatan arsip ketika terjadi perubahan struktur instansi pemerintahan dalam bentuk penggabungan maupun strukturalisasi.
Selanjutnya Arsiparis Ahli Muda memberikan pemaparan mengenai pentingnya Penyelamatan Arsip inaktif Pasca Penggabungan dan atau Pembubaran Perangkat Daerah. Penyelamatan arsip merupakan pengambilalihan arsip secara sistematis dari setiap instansi yang berada di lingkungan pemerintah oleh lembaga kearsipan. Menjamin keselamatan informasi yang dimuat
oleh arsip sangat perlu dilakukan. Hal terkait menyelamatkan informasi yang terkandung dalam arsip tersebut dapat dilakukan melalui beberapa tahapan penyelamatan arsip berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah yaitu pendataan dan identifikasi arsip, penataan dan pendaftaran arsip,