Bertempat di Kantor Camat Seririt, bidang pembinaan,pengelolaan dan pengawasan arsip DAPD Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pembinaan penyusutan arsip dengan fokus pada tata cara dan prosedur pemusnahan arsip. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung tertib administrasi kearsipan serta mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.Kegiatan pembinaan penyusutan arsip dibuka oleh Kepala Seksi Sosial, dalam sambutannya disampaikan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai prosedur guna mendukung efektivitas administrasi pemerintahan serta mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.Selanjutnya kegiatan dilakukan dengan pemaparan materi oleh Made Ngurah Setiawan selaku Arsiparis Ahli Muda, Materi disampaikan lebih difokuskan pada tata cara dan prosedur pemusnahan arsip sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku yaitu meliputi mulai dari pembentukan tim panitia pemusnahan arsip, identifikasi arsip yang telah habis masa retensinya, penilaian arsip yang dapat dimusnahkan, penyusunan daftar usul musnah arsip, proses persetujuan pemusnahan arsip, tata cara pelaksanaan pemusnahan arsip sampai dengan pembuatan berita acara pemusnahan arsip.