Perpustakaan merupakan salah satu sumber belajar penting dalam proses pembelajaran. Menurut UU Perpustakaan No.43 Tahun 2007 “Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para siswa sebagai penggunaan perpustakaan. penyelenggaraan perpustakaan sekolah bukan hanya untuk mengumpulkan dan menyimpan bahan-bahan pustaka, tetapi dengan adanya penyelenggaraan perpustakaan sekolah diharapkan dapat membantu siswa dan guru menyelesaikan tugas-tugas dalam proses belajar mengajar. Untuk itu sangat diperlukannya sebuah pendampingan , utamanya untuk memantapkan kualitas petugas pengelola perpustakaan dan mutu layanan perpustakaan itu sendiri. Senin 3 Mei 2021 Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Budaya Baca Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, melaksanakan kegiatan pembinaan terkait penyelenggaraan perpustakaan di SD 1 dan SD 2 Kalibukbuk. Kegiatan dilaksanakan oleh Kasi Luh Srinadi Ajeng Kartini, Kasi Luh Indrawasih, Pustakawan Luh Sukarniti dan Putu Yoga Sugama, diterima oleh Kepala Sekolah setempat. Dalam pembinaan kali ini, tim memfokuskan pada tata cara penataan ruangan perpustakaan, penataan koleksi dan prosedur administrasi kelengkapan penyelenggaraan perpustakaan sekolah.