Sebagai langkah untuk menata arsip- arsip yang ada pada instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, tim kearsipan DAPD memberikan pendampingan persiapan pemusnahan arsip kurun waktu tahun 2014 hingga 2021, dengan pemilahan arsip berdasarkan nilai guna arsip telah dilaksanakan oleh tim teknis pengelola kearsipan Disdukcapil.
Hal itu diungkap oleh Plt Sekdis Setyo Herlambang kala melaksanakan pertemuan dengan DAPD untuk mengadakan pemusnahan arsip. Rencananya 1.994 arsip dalam kategori tidak bernilai guna akan dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku.