Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Arsip melaksanakan kegiatan pendampingan pemusnahan arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun. Kegiatan ini dilaksanakan pada dua perangkat daerah, yaitu Kantor Camat Buleleng dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng.
Di Kantor Camat Buleleng, kedatangan tim pendamping diterima oleh Sekretaris Camat Buleleng. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penginputan seluruh arsip inaktif milik Kantor Camat Buleleng. Arsip yang diinput merupakan arsip inaktif dengan kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
Sementara itu, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng, tim diterima oleh Sekretaris BPBD Kabupaten Buleleng. Proses pendampingan saat ini berada pada tahap pemilahan arsip tahun 2017, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan penginputan ke dalam daftar arsip inaktif.
Kegiatan pendampingan pemusnahan arsip ini akan terus dilakukan dan didampingi oleh tim kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Hal ini bertujuan agar proses pemusnahan arsip inaktif pada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat terlaksana sesuai ketentuan dan segera terealisasi secara optimal.