Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), menyelenggarakan kegiatan pengawasan kearsipan internal yang bertempat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng. Kamis, (21/07/2022).
Kepala Bidang PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP, menjelaskan bahwa kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari proses pembinaan dan penilaian pengelolaan kearsipan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, agar pengelolaan kearsipan yang dilakukan menjadi lebih baik lagi.
Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, selaku tim pengawas menegaskan kembali bahwa kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal merupakan suatu evaluasi yang telah dilakukan pada Perangkat daerah selaku pencipta arsip, yang menyasar Unit Kearsipan dan Unit Pengelola kearsipan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Ngurah Setiawan menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan internal ini bertujuan untuk melihat perkembangan regulasi kearsipan yang ada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, dimulai dari pembinaan, penilaian hingga pengawasan kearsipan yang dilakukan sesuai instrumen pengawasan kearsipan internal terhadap pengelolaan arsip dinamis, sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana kearsipan.
Diakhir acara pihaknya berharap agar kearsipan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng terus berlanjut dan kedepannya menjadi lebih baik lagi.