Penunjukan menjadi peserta dalam lomba kearsipan, merupakan strategi DAPD Kabupaten Buleleng dalam upaya peningkatan pengelolaan kearsipan di setiap OPD dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip, melaksanakan pembinaan persiapan penilaian lomba tata kelola kearsipan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Rabu, 9/2/2022.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Nyoman Budiastawan, SKM., M.A.P, mengapresiasi kegiatan pembinaan kearsipan ini sekaligus meminta arahan sebagai perbaikan pengelolaan kearsipan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Lebih lanjut, Budiastawan menargetkan pengelolaan arsip dapat berjalan sesuai dengan regulasi kearsipan, meski bukan hanya karena mengikuti penilaian lomba saja. Selain itu, pemusnahan kearsipan juga akan dilakukan karena banyaknya arsip yang terdapat di Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.
Arsiparis Muda, Made Ngurah Setiawan menjelaskan mengenai 9 kriteria penilaian lomba kearsipan tingkat OPD yang harus dipenuhi. Pengelolaan arsip diharapkan dapat dipahami oleh semua kalangan sehingga dapat memudahkan temu kembali ketika diperlukan.Terkait rencana pemusnahan arsip, Ngurah Setiawa menjelaskan, prosedur yang menjadi dasar hukum proses penyusutan melalui pemusnahan yaitu UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipam dan Jadwal Retensi Arsip Substantif. "Agar penyusutan arsip dapat berjalan, arsip dimiliki harus dikelola terlebih dahulu", tegasnya.
Turut hadir dalam pembinaan ini, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kasubag Umum serta Petugas Pengelola Kearsipan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.