(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

UNDANG DISPERKIMTA, DAPD BAHAS TENTANG PENGELOLAAN ARSIP

Admin dap | 22 September 2022 | 61 kali

Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pemusnahan Arsip” yang di koordinir oleh  Kabid PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP, dengan mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, yang bertempat di ruang rapat DAPD, Kamis (22/9/2022).


Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, Putu Dewi Puspitawati, SH., MM, mengajak semua peserta sosialisasi untuk serius dalam mengikuti kegiatan ini, agar paham mengenai apa itu pemusnahan arsip dan langkah-langkah pemusnahan arsip yang benar.


“Di Dinas kita masing-masing, sudah pasti banyak mempunyai arsip dari beberapa bulan, bahkan hingga bertahun-tahun. Adapun cara dalam melakukan pemusnahan arsip tersebut, sekarang akan kita bedah ilmunya disini dengan para arsiparis, mengenai tata cara pemusnahan arsip”. Ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan ini.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Suarjana, Sangat mendukung dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pemusnahan Arsip, karena kondisi ruang record center yang sudah mulai penuh dengan box arsip. Untuk menghindari hal tersebut, pemusnahan arsip sangat perlu dilakukan, terutama pada arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.


Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pemusnahan Arsip menjelaskan bahwa adapaun langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemusnahan arsip, antara lain Pembetukan Tim, Sosialisasi, Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip Usul amusnah, Penetapan Daftar Usul Musnah, Daftar Arsip Musnah, Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip, Permohonan Persetujuan Pemusnahan, Surat Persetujuan Pemusnahan, Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan/Bagian/Kantor, Pelaksanaan Pemusnahan, Berita Acara.