Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), menyelenggarakan kegiatan pengawasan kearsipan internal yang bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Senin, (18/07/2022).
Nyoman Suarjana, S.Pd., M.Pd, sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, menjelaskan bahwa pengelolaan arsip yang menjadi masalah di Dinas Tenaga Kerja yaitu proses penyusutan arsip, karena dilihat dari volume arsip inaktif yang begitu banyak sehingga menggunakan 2 (dua) ruangan.
Maka dari itu, Nyoman Suarjana memohon petunjuk kepada tim pengawas agar dapat dibantu terkait proses penyusutan arsip inaktif tersebut.
Terkait kendala di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, selaku tim pengawas menjelaskan bahwa penyusutan dapat dilakukan dengan proses penyerahan arsip bernilai guna ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Buleleng.
Selepas kendala diatas, Ngurah Setiawan menerangkan bahwa kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal merupakan suatu evaluasi yang telah dilakukan pada Perangkat daerah selaku pencipta arsip, yang menyasar unit kearsipan dan unit pengelola kearsipan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Ngurah Setiawan menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan internal ini bertujuan untuk melihat perkembangan regulasi kearsipan yang ada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, dimulai dari pembinaan, penilaian hingga pengawasan kearsipan yang dilakukan sesuai instrumen pengawasan kearsipan internal terhadap pengelolaan arsip dinamis, sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana kearsipan.