Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Arsip melaksanakan kegiatan Pembinaan Penyusutan Arsip dan Pengawasan Kearsipan pada Rabu (15/7). Kegiatan ini menyasar dua perangkat daerah, yakni Kantor Camat Sawan dan Kantor Camat Sukasada.
Di Kantor Camat Sawan, tim DAPD diterima oleh Kasubbag Umum, Luh Kariami, S.Sos., bersama petugas kearsipan. Sementara itu, di Kantor Camat Sukasada, tim disambut oleh Kasi PATEN, Ni Luh Putu Mariani, S.H., beserta petugas yang menangani pengelolaan arsip. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pengelolaan arsip dengan regulasi yang berlaku. Selain melakukan evaluasi, tim juga mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, sekaligus memberikan pendampingan agar pengelolaan arsip dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai standar nasional.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Tim Pengawasan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada masing-masing kecamatan, di antaranya melengkapi dokumen pengelolaan arsip sesuai ketentuan, menyempurnakan pelaksanaan penyusutan arsip, serta meningkatkan tertib administrasi kearsipan. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan pembinaan yang berkelanjutan, DAPD Kabupaten Buleleng berkomitmen memperkuat budaya tertib arsip di seluruh perangkat daerah. Arsip yang dikelola secara baik tidak hanya menjadi sumber informasi dan alat bukti yang sah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung pelayanan publik, pengambilan keputusan, serta pelestarian memori kolektif pemerintahan daerah.