(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

SEJUMLAH SEKOLAH DAN DESA DI BULELENG, TERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Admin dap | 29 Agustus 2022 | 52 kali

Sehubungan telah keluarnya hasil Akreditasi Perpustakaan oleh Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan RI Nomor: 3038/4.1/PPM.02/VI.2022. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Perpustakaan di Kantor DAPD.Senin(29/8/2022) 


Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Made Era Oktarini.S.TP.,MM sebagai pemimpin pertemuan penyerahan sertifikat akreditasi perpustakaan Sekolah dan Desa. Berdasarkan surat kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor: 3198/4/PPM.02/VII.2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Relaksasi Akreditasi Perpustakaan dimungkinkan perpustakaan untuk mendapatkan predikat akreditasi perpustakaan C tanpa melalui proses penilaian akreditasi secara reguler. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, bertempat di ruang sekretaris DAPD Kabupaten Buleleng.

Dari 17 Perpustakaan yang diundang untuk selanjutnya menerima sertifikat akreditasi perpustakaan yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Berikut nama nama sekolah dan desa yang menerima seritfikat:

- Perpustakaan Desa Busungbiu

- SD Negeri 1 Joanyar

- SD Negeri 2 Banyupoh

- SMP N 2 Sawan

- SDN 3 Banyupoh

- SDN 2 Pejarakan

- SDN 1 Pejarakan

- SDN 3 Tegallinggah

- SMPN 2 Gerokgak

- SDN 1 Sumberkelampok

- SMPN 3 Busungbiu

- SDN 3 Depeha

- SDN 4 Depeha

- SDN 1 Cempaga

- SMPN 3 Singaraja

- SDN 1 Pakisan

- SDN 1 Banyupoh

Untuk yang portofolio sudah dilengkapi dengan surat dari perpusnas, apa saja yang menjadi kekurangan untuk segera dilengkapi agar akreditasi dapat ketingkat yang lebih tinggi. 


Lebih lanjut Kadis DAPD menegaskan, tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Dalam Akreditasi berarti sudah ada pengakuan tentang koleksi buku di perpustakaan, SDM/Pengelola perpustakaan, dan Pelayanan yang sudah sesuai dengan standar nasional perpustakaan.