(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

HARI KEDUA PELAKSANAAN DIKLAT, MATERI TENTANG AKREDITASI

Admin dap | 27 November 2021 | 112 kali

Akreditasi perpustakaan sekolah mimiliki makna pengakuan terhadap

perpustakaan sekolah yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah menilai bahwa perpustakaan tersebut memenuhi kreteria tertentu. 

Dalam diklat pengelola perpustakaan sekolah yang berlangsung sejak kemarin 26/11/2021, pada hari kedua, materi yang diberikan mengenai pengisian formulir akreditasi untuk perpustakaan sekolah. 


Para peserta yang terdiri dari petugas pengelola perpustakaan gugus 1,5 dan 8 se Kecamatan Sukasada, diberikan pembekalan tentang tata cara pengisian form dan kelengkapan administrasi pendukung guna memperoleh akreditasi dari Perpustakaan Nasional. 

Putu Yoga Sugama, SE mengkonfirmasi usai memberikan materi, menekankan agar petugas pengelola perpustakaan menyertakan bukti fisik berupa foto agar data yang dikirim sesuai dengan situasi dilapangan. 

Dia menambahkan, ketersediaan koleksi merupakan kunci pokok penyelenggaraan perpustakaan, untuk menunjang pemenuhan informasi kepada siswa.