Senin, 9 Maret 2026, Dinas Arsip dan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan
Arsip melaksanakan kegiatan Pendampingan Alih Media dan Autentikasi Arsip pada
beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan arsip yang tertib
sekaligus menjaga keamanan serta keaslian informasi arsip.
Adapun perangkat daerah yang menjadi sasaran
kegiatan pendampingan yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng, Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng, tim pendamping diterima
oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng, Ketut
Mariningsih, S.H. Selanjutnya, pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng,
tim diterima oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, I Dewa
Putu Banjar, S.E. Sementara itu, pada Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng,
tim diterima oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Ni Nyoman Suartini, S.H., M.Pd.
Melalui kegiatan ini, tim dari Dinas Arsip dan
Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng memberikan pendampingan kepada pengelola
arsip perangkat daerah dalam melaksanakan proses alih media arsip sebagai
langkah pelestarian dan perlindungan arsip yang memiliki nilai guna.
Tahapan pendampingan yang dilakukan meliputi penyeleksian
arsip yang memiliki nilai guna, dilanjutkan dengan proses alih media arsip
menggunakan scanner, kemudian pemberian autentikasi berupa watermark pada arsip
digital. Selanjutnya arsip yang telah dialihmediakan diregistrasi dalam daftar
alih media arsip, dan seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan pembuatan
berita acara alih media arsip sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban
kegiatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin memahami pentingnya
pengelolaan arsip secara baik dan benar, khususnya dalam pelaksanaan alih media
dan autentikasi arsip, sehingga nilai informasi arsip tetap terjaga dan dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan.