Berdasarkan surat kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor: 3198/4/PPM.02/VII.2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Relaksasi Akreditasi Perpustakaan dimungkinkan perpustakaan untuk mendapatkan predikat akreditasi perpustakaan C tanpa melalui proses penilaian akreditasi secara reguler.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Dr.Drs. I Ketut Suweca.M.Si sebagai pemimpin pertemuan penyerahan sertifikat akreditasi perpustakaan Sekolah Dasar dan SMP, bertempat di ruang sekretaris DAPD Kabupaten Buleleng, Jumat,20/5/2022
Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, 14 orang perwakilan yang diundang dari beberapa SD dan SMP di Kecamatan Buleleng, yang selanjutnya menerima sertifikat akreditasi perpustakaan yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Lebih lanjut Kadis Suweca menegaskan, tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Dalam Akreditasi berarti sudah ada pengakuan tentang koleksi buku di perpustakaan, SDM/Pengelola perpustakaan, dan Pelayanan yang sudah sesuai dengan standar nasional perpustakaan.