Dalam upaya meningkatkan pengelolaan arsip di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) A.A. Made Ekawati, SE., MAP melaksanakan pendampingan dalam kegiatan tata kelola kearsipan, Jumat, (12/11/2021).
Setelah sempat melaksanakan sosialisasi pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan, kali ini DAPD Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan penyesuaian penggunaan kode klasifikasi dan praktek secara langsung dalam pemilahan arsip Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk diberkaskan.
Pendampingan ini meliputi kegiatan pemilahan arsip aktif, pemberian kode klasifikasi, kertas picis dan penginputan pada daftar isi berkas dan daftar berkas.
Adapun arsip yang dikelola yaitu arsip yang terdapat pada 5 Divisi Bawaslu Kabupaten Buleleng tahun 2020 dan 2021, yang beracuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No 11 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Buleleng didampingi Kabid PPPA dan Kepala Seksi, Arsiparis serta Staf Bidang PPPA DAPD Kabupaten Buleleng.
Nantinya, pendampingan penataan arsip aktif ini dilaksanakan secara bertahap hingga arsip di Bawaslu Kabupaten Buleleng tertata dengan baik.