Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng melalui bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) melaksanakaan kegiatan Pemusnahan Arsip in aktif Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng kurun waktu 2015 s/d 2019 Kamis, (7/12/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Putu Dewi Puspitawati, SH., MM Sekretaris mewakili kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng di dampingi oleh A.A Made Ekawati, SE., M.AP. Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip. Hadir pula undangan I Putu Suastika, SH. Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng & Ni Nyoman Stini, S.sos Kasubag Umum dan Keuangan Inpektorat Daerah Kabupaten Buleleng,serta para Kabid, Fungsional Arsiparis dan Pustakwan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam pemaparanya Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, menjelaskan Prosedur pemusnahan arsip dimulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah oleh Arsiparis di unit
kearsipan, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan Pencipta Arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaaan pemusnahan.
Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dicacah menjadi bagian-bagian kecil dengan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder). Arsip yang dimusnah sebanyak 1.121 arsip dengan kurun waktu 2015 s/d 2019.
Diakhir acara kegiatan dilaksanakan dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan arsip.