Pembinaan pra Akreditasi Sekolah dan Desa di Kabupaten Buleleng oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam upaya optimalisasi UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Bab III pasal 2 menyatakan Standar Nasional Perpustakaan digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Buleleng. Rabu (16/10)
Pembinaan pra Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Desa tahap ke 3 yang dilaksanakan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dengan menyasar Sekolah dan Desa di Kecamatan Banjar dan Seririt yaitu di SDN 1 Kaliasem, SDN 3 Seririt dan Desa Umeanyar dengan hasil dari 3 pendampingan yang dilaksanakan sudah berjalan baik dengan menggunakan aplikasi SIPAPI sebagai proses pendaftaran.