Bidang Pembinaan, pengelolaan dan pengawasan arsip melaksanakan kegiatan pembinaan penyusutan arsip di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang diterima oleh Sekretaris Dinas, Made Hadi Saputra, SE yang didampingi Kasubbag umum serta petugas pengelola kearsipan.
Adapun materi yg disampaikan adalah prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan perka anri 37 tahun 2016, dengan masa retensi dibawah 10 tahun wajib dilakukan pemusnahan oleh pencipta arsip (opd) dengan ketentuan sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah.