Dalam rangka memperlancar terwujudnya pengelolaan arsip pada kegiatan penciptaan dan penggunaan arsip dinamis pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Buleleng. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), melaksanakan Koordinasi Kearsipan pada Perumda Pasar Nayottama Kabupaten Buleleng & Perumda BPR Bank Buleleng, Rabu (14/06/2023)
Kegiatan ini dikoordinir oleh Kabid PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP.
Dalam sambutannya Ekawati menengaskan maksud dan tujuannya dalam koordinasi kearsipan ini adalah Sebagaimana amanat UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 25, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pencipta arsip dimaksud meliputi OPD dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Arsiparis Muda. Sebagaimana diketahui bahwa Permendagri 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip adalah pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip agar terjadi sinkronisasi informasi kearsipan. Kode klasifikasi arsip dapat tersosialisasikan dengan baik dan bisa diterapkan secara seragam, sehingga Permendagri ini dapat diimplementasikan untuk mewujudkan tertib arsip.