Menindaklanjuti Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Biro Umum & Protokol Provinsi Bali melaksanakan Verifikasi Hasil Pengawasan
Kearsipan Internal dan Exit Meeting pada Dinas Arsip & Perpustakaan Kabupaten Buleleng Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip pada Kamis, 24/08/2023
Kedatangan Tim Arsiparis disambut baik oleh Kadis Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Made Era Oktarini, S.TP., M.M, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Dr. Putu Dewi Puspitawati, SH., MM. Bersama Tim Arsiparis Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan.
Adapun yang disampaikan oleh Arsiparis Ahli Utama, I Wayan Suarjana, SE,MT yaitu untuk mencocokkan kembali hasil pengisian dari instrumen Audit Sistem Kearsipan Eksternal (ASKE) yang telah dilaksanakan dengan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS)
Selanjutnya Kegiatan dilakukan dengan pengisian instrumen audit sistem kearsipan eksternal dengan menggunakan metode wawancara.