(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

KADIS DAPD KEMBALI SERAHKAN AKREDITASI KEPADA PETUGAS PENGELOLA PERPUSTAKAAN

Admin dap | 27 Juni 2022 | 100 kali

Hubungan telah keluarnya hasil Akreditasi Perpustakaan oleh Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan RI Nomor: 3038/4.1/PPM.02/VI.2022. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Penyerahan Sertifikat Akreditasi di DAPD. Senin (27/6/2022) 


Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Dr.Drs. I Ketut Suweca.M.Si sebagai pemimpin pertemuan penyerahan sertifikat akreditasi perpustakaan Sekolah dan Desa. Berdasarkan surat kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor: 3198/4/PPM.02/VII.2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Relaksasi Akreditasi Perpustakaan dimungkinkan perpustakaan untuk mendapatkan predikat akreditasi perpustakaan C tanpa melalui proses penilaian akreditasi secara reguler, disamping itu ada juga penilaian akreditasi perpustakaan melalui jalur portofolio. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, bertempat di ruang sekretaris DAPD Kabupaten Buleleng.

Dari 9 orang perwakilan yang diundang ada 2 sekolah dan 1 desa yang sudah Portofolio serta 6 Sekolah yang Relaksasi di Kecamatan Buleleng, yang selanjutnya menerima sertifikat akreditasi perpustakaan yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Berikut nama nama sekolah dan desa yang menerima seritfikat:

- SMP Negeri 3 Gerokgak (portofolio, akreditasi B) 

- SMP Negeri 1 Sukasada (portofolio, akreditasi C) 

- Desa Patas (portofolio, akreditasi B) 

- SDN 3 Sukasada (relaksasi)

- SDN 1 Joanyar (relaksasi)

- SDN 2 Alasangker (relaksasi)

- SDN 1 Tinga-tinga (relaksasi)

- SDN 1 Tajun (relaksasi)

- SDN 1 Bila (relaksasi)

Untuk yang portofolio sudah dilengkapi dengan surat dari perpusnas, apa saja yang menjadi kekurangan untuk segera dilengkapi agar akreditasi dapat ketingkat yang lebih tinggi. 


Lebih lanjut Kadis Suweca menegaskan, tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Dalam Akreditasi berarti sudah ada pengakuan tentang koleksi buku di perpustakaan, SDM/Pengelola perpustakaan, dan Pelayanan yang sudah sesuai dengan standar nasional perpustakaan.