Mewakili Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Arsiparis Muda, Made Ngurah Setiawan dan Made Erni Aswini, S.Pd., pada Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA) menghadiri undangan rapat koordinasi terkait pendelegasian perizinan dan non perizinan, Selasa, (15/3/2022).
Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng ini, dipimpin oleh Analis kebijakan Ahli Madya, Substansi Perijinan B, I Ketut Agus Sanjaya, S.IP., M.M.
Dalam pemaparannya, Agus Sanjaya, membahas mengenai pendelegasian izin yang terdapat di masing-masing OPD, menggunakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini berbasis online single submission (OSS), yang merupakan bentuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam rapat koordinasi ini, Arsiparis Muda, Made Ngurah Setiawan, menyampaikan, terkait ijin penggunaan arsip tertutup, Bidang PPPA memiliki program peminjaman arsip tertutup. Namun, dalam pelaksanaannya, layanan ini belum berjalan maksimal.
Hal ini disebabkan karena keterbatasan jenis arsip tertutup, ketersediaan sarana belum memadai dan pengguna arsip belum pernah memanfaatkan layanan arsip tertutup.
Diharapkan pada rapat ini, melakukan pengkajian kembali terhadap jenis perijinan yang terdapat pada Bidang PPPA Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.