Pengelolaan dan penataan arsip aktif menghasilkan tertatanya fisik, informasi arsip serta tersusunnya daftar arsip sehingga memudahkan penemuan/pencarian kembali arsip yang dibutuhkan. Langkah yang perlu dilakukan dalam pengelolaan dan penataan arsip yaitu pemberkasan arsip aktif. Pemberkasan arsip aktif memuat klasifikasi arsip,uraian informasi,waktu,jumlah, dan keterangan. Sedangkan isi berkas memuat Nomor berkas, Nomor item arsip, Kode klasifikasi, Uraian informasi arsip,tanggal,jJumlah, dan keterangan.Pengelolaan dan penataan arsip inaktif dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. Pada unit kearsipan, pengelolaan dan penataan arsip inaktif dilaksanakan melalui beberapa kegiatan yaitu : pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip dan penyusunan daftar arsip. Daftar arsip inaktif memuat informasi tentang: pencipta arsip, unit pengolah, nomor arsip, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, tingkat perkembangan, jumlah, retensi, keterangan. Penataan arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip inaktif menjadi tanggung jawab unit kearsipan. Untuk itu Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Bidang Pembinaan, Penataan, Pengelolaa Arsip, dikoordinatori Kabid Agung Ekawati,didampingi Kasi Gede Astu dan Made Ngr Setiawan beserta tim, melaksanakan kegiatan pendampingan tata kelola arsip pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng,Kamis 22 April 2020, diterima oleh Sekdis I Gede Ngurah Sarjaya,SE didampingi para kabid dan kasi setempat, pelaksanaan memfokuskan pada memberikqan pendampingan kepada petugas teknis kearsipan sehingga pada saat melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengolahan arsip, dapat menerapkan tahapan-tahapan pengelolaan sesuai prosedur, demi terciptanya pengelolaan arsipyang baik dan benar, sehingga pada saat diperlukan, dapat diketemukan sesuai kebutuhan dan funfgsinya .