Dalam rangka pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan pada Bawaslu Kabupaten Buleleng, DAPD Kabupaten Buleleng mensosialisasikan teknis tata kelola kearsipan di Bawaslu Kabupaten Buleleng, Rabu, (30/6/2021).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatan tata kelola kearsipan yang dilingkup Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng untuk menata arsip yang sesuai dengan prosedur. "Walaupun sebelumnya sudah mendapat juara dalam lomba kearsipan di tingkat Provinsi, masih dipandang perlu untuk melakukan pengelolaan arsip agar tertata dengan baik. Untuk pembinaan kearsipan akan ditindaklanjuti agar pengelolaan arsip dapat dilakukan secara berkesinambungan", hal ini diungkapkan oleh Ketua Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana, SH, MM dalam sambutannya membuka acara.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip DAPD Kabupaten Buleleng A. A. Made Ekawati, SE., MAP mengapresiasi kegiatan ini karena adanya kesadaran pentingnya pengelolaan arsip. "Kami mengingatkan kembali bagaimana mengelola arsip yang baik dan benar", ujarnya.
Undang Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip yang disampaikan oleh Kasi Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, Perijinan dan Pengawasan Made Ngurah Setiawan.
Pencipta arsip wajib melaksanakan pemberkasan dan penataan arsip sesuai dengan pedoman kearsipan.
"Mengenai teknis kearsipan, DAPD Kabupaten Buleleng siap mendampingi Bawaslu pada praktek tata kelola kearsipan", ungkapnya.
Diakhir acara disampaikan pula keberadaan klinik kearsipan DAPD Kabupaten Buleleng untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
Turut hadir mendampingi Ketua Bawaslu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng dan undangan dari perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, dari DAPD Kabupaten Buleleng Kabid PPPA didampingi oleh Kasi Pembinaan & Pengelolaan Arsip Dinamis, Kasi Akusisi, Pengolahan, Preservasi & Perijinan, Arsiparis dan staf DAPD Kabupaten Buleleng.