Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), menyelenggarakan penilaian lomba kearsipan antar Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng yang saat ini sudah memasuki putaran ke-6. Diwakili oleh Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, kamis, (21/4/2022).
Penilaian lomba kearsipan dikoordinir oleh Kabid PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP., dengan teknis pembagian 2 tim yang dipimpin oleh Arsiparis Muda, Made Ngurah Setiawan, Gede Astutiyasa, SE., dan Made Erni Aswini, S.Pd., M.AP., diterima langsung oleh Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka, S.Sos., beserta Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.ST.
Dalam sambutannya Ekawati menjelaskan, pentingnya arsip bukan hanya dalam lembaga pemerintah, namun juga dalam lingkup keluarga organisasi dan segala kegiatan yang menggunakan administrasi tentunya identik dengan kearsipan. “Tujuan kami melaksanakan lomba ini, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengelolaan kearsipan di lembaga pemerintahan, keluarga, dan organisasi -organisasi yang menggunakan administrasi”, ujarnya.
Sementara, Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka, S.Sos, melaporkan dalam mempersiapkan lomba kearsipan ini, perangkat desa sudah mengelola arsip inaktif dari tahun 2016 s.d. 2020, dan arsip aktif dari tahun 2021 s.d. 2022.
Ketut Suka juga berharap apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya lomba kearsipan ini dapat terpenuhi dengan baik. “Semoga apa yang menjadi niat dan harapan sesuai dengan mekanisme kearsipan dapat terpenuhi”, tegasnya.
Acara penilaian lomba kearsipan dilanjutkan dengan penyerahan arsip bernilai sejarah (statis) berupa sejarah desa, peta dan profil Desa Kalibukbuk oleh Perbekel Desa Kalibukbuk kepada Kepala Bidang PPPA.
Diakhir acara penilaian, Arsiparis Muda, Made Ngurah Setiawan memberikan evaluasi terhadap tata kelola kearsipan Desa Kalibukbuk.
Menurutnya, pengelolaan arsip Desa Kalibukbuk sudah baik. Namun sarana pengelolaan arsip perlu ditingkatkan, hal ini dibuktikan dengan minimnya filling cabinet dan box arsip pada record center. Akan tetapi penerapan sistem kearsipan sudah sesuai dengan regulasi pencatatan yang ada.
Sistem temu balik arsip aktif dan arsip inaktif sudah cukup baik, hal ini juga dibuktikan dengan proses temu balik dengan kisaran waktu 10 s.d. 20 detik.
Dalam evaluasinya, Ngurah Setiawan berharap agar pengelolaan arsip di Desa Kalibukbuk dapat terus berlanjut dan menjadi kebiasaan, agar pengelolaan arsip di desa menjadi lebik baik lagi.