(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

ARSIP KEMBALI ADAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEARSIPAN, KALI INI DI DISPAR

Admin dap | 02 Agustus 2022 | 129 kali


Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), menyelenggarakan kegiatan pengawasan kearsipan internal yang bertempat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Selasa, 2/8/2022. 


Kepala Bidang PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP, menjelaskan bahwa kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari proses pembinaan dan penilaian pengelolaan kearsipan di Dinas Pariwsata Kabupaten Buleleng, agar pengelolaan kearsipan yang dilakukan menjadi lebih baik lagi.


Kegiatan ini diterima oleh Putu Oka Sastra SP, M.Ma selalu Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menyambut baik dan berterima kasih karena berkat kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan penilaian yang sudah dilaksanakan pengelolaan arsip di Dinas Pariwisata menjadi lebih tertata dari sebelumnya, Sastra berharap dengan adanya pengawaan kearsipan internal pengelolaan arsip di Dinas Pariwisata menjadi lebih baik lagi.


Sementara itu Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan, selaku tim pengawas menegaskan kembali bahwa kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal merupakan suatu evaluasi tentang tata kelola kearsipan di Dinas Pariwisata “arsip ini selalu diawasi artinya dipantau bagimana perkembangan pelaksanaan pengelolaan arsip di Dinas Pariwisata selaku pencipta arsip” tegasnya


Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan kearsipan diharapkan  berjalan secara berkelanjutan sesuai hasil kegiatan. Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan akan menimbulkan arsip sehingga harus dikelola dengan baik, jika tidak akan menimbulkan tumpukan arsip yang dianggap tidak berguna, padahal didalam tumpukan itu 75% nya bernilai guna. Diakhir acara Setiawan berharap agar kearsipan di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terus berlanjut dan kedepannya menjadi lebih baik lagi.