Dalam rangka Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), menghadiri rapat koordinasi dan pendampingan pengelolaan kearsipan, rabu, (18/5/2022).
Acara rapat ini dibuka oleh kordinator devisi SDM dan Organisasi Bawaslu, Ni Nyoman Trisna Widyastini, SE. Dalam arahannya Nyoman Trisna menyampaikan mengenai kerjasama yang akan dilaksanakan dengen provinsi bali mengenai MOU dibidang kearsipan.
Sementara Koordinator Devisi Penyelesain Sengketa Bawaslu, I Kadek Carna wirata, SH., menegaskan bahwa penataan kearsipan memiliki peranan yang sangat penting dalam sebuah lembaga, sehingga penataan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena nantinya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan dan program-program kedepannya. Kadek Carna berharap agar kedepannya kegiatan penataan ini terus dilaksanakan sebagai langkah untuk memperbaiki arsip-arsip yang di miliki Bawaslu.
Dalam kesempatan ini Arsiparis Muda Made Ngurah Setiawan menjelaskan pengelolaan arsip berpedoman pada UU 43 tahun 2009, tentang pengeloan arsip dinamis yang mengacu pada 4 pilar yaitu tata naskah, klasifikasi, JRA , dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Dari 4 pilar tersebut terdapat perbedaan perbedaan dengan klasifikasi di OPD. Namun Perbedaan klasifikasi ini
tidak menjadi masalah, karena sifatnya yang fleksibel dengan menyesuaikan klasifikasi yang digunakan Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Ngurah Setiawan berharap, adanya pendampingan ini dapat memberikan manfaat dalam peningkatan tata kelola kearsipan Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Diakhir acara dilanjutkan dengan praktek pengelolaan arsip aktif dan inaktif yang didampingi oleh arsiparis DAPD Gede Astutiyasa, SE., Made Erni Aswini, S.Pd., M.AP., Nyoman Reditya Sukawirya, A.Md, beserta arsiaparis lainnya