(0362) 24754
dap@bulelengkab.go.id
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

SOSIALISASI PENGELOLAAN ARSIP SE KAB. BULELENG

Admin dap | 27 Juni 2022 | 114 kali

Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip (PPPA), menyelenggarakan sosialisasi lomba kearsipan antar Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng tahun 2023 yang bertempat di Ruang Bidang Arsip DAPD Kabupaten Buleleng. Senin, (27/6/2022).


Sekretaris DAPD, Putu Dewi Puspitawati, SH., MM, dalam sambutannya sekaligus membuka acara menjelaskan bahwa arsip merupakan hal penting yang harus dikelola dengan baik agar jati diri suatu lembaga dapat terjaga dengan aman.

maka dari itu Sekretaris DAPD menghimbau kepada seluruh peserta agar memperhatikan dengan baik kegiatan sosialisasi ini, agar nantinya pengelolaan kearsipan di masing-masing Desa menjadi lebih baik.


Kepala Bidang PPPA, A.A. Made Ekawati, SE, M.AP, menegaskan kembali tujuan dilakukannya kegiatan ini untuk mencari perwakilan Desa yang menjadi peserta lomba kearsipan antar Desa se-Kabupaten Buleleng tahun 2023.

Ekawati juga menjelaskan, sebelum dilaksanakannya lomba ini, setiap Desa yang menjadi peserta lomba akan mendapatkan pembinaan secara rutin yang dilakukan langsung oleh tim pembina kearsipan DAPD Kabupaten Buleleng.


Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Arsiparis Ahli Muda, Made Ngurah Setiawan menjelaskan bahwa, penataan dokumen yang tidak dilakukan dengan baik akan terlihat menumpuk seperti sampah, sedangkan di dalam tumpukan tersebut terdapat arsip penting yang perlu di pertanggung jawabkan.

“Kita harus mengubah mindset untuk mengelola arsip dengan baik, itu bertujuan untuk mengamankan jati diri kita sendiri dan mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan yang sudah terjadi”, tegasnya.


Ngurah Setiawan juga memaparkan adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengelolaan kearsipan yaitu :

1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah menguasai pengelolaan kearsipan

2. Sarana dan Prasarana penunjang kearsipan

3. Penerapan Sistem Kearsipan

4. Penataan Arsip

5. Pemberkasan Arsip Aktif

6. Pemberkasan Arsip Inaktif

7. Temu Balik

8. Penyusunan Arsip

9. Unsur lain, seperti slogan dan inovasi


Diakhir acara Ngurah Setiawan berharap, agar semua tenaga kearsipan di masing-masing Kecamatan ikut bersungguh-sungguh melakukan pembinaan terhadap tenaga kearsipan Desa, demi terwujudnya keselarasan dalam pengelolaan kearsipan di seluruh Kabupaten Buleleng.