Dengan ini kami seluruh penyelenggara Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan apabila tidak menempati janji siap menerima sanksi seuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.